Breaking News
Akreditasi RSUD Jaraga Sasameh Buntok Perkuat Standar Keselamatan dan Mutu Pelayanan

BARITO SELATAN – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jaraga Sasameh Buntok terus melakukan pembenahan dan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan melalui proses akreditasi rumah sakit. Upaya tersebut diarahkan terutama untuk memastikan keselamatan pasien serta pelayanan berjalan sesuai standar yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.

Direktur RSUD Jaraga Sasameh Buntok, Dadang Nugroho, melalui Humas RSUD Jaraga Sasameh Buntok, Nurmila, mengatakan akreditasi tidak semata-mata berkaitan dengan peningkatan kelas rumah sakit. Lebih dari itu, akreditasi menjadi instrumen untuk memastikan setiap pelayanan diberikan sesuai standar dan kemampuan fasilitas yang tersedia.

“Kalau untuk akreditasi ini lebih fokus ke keselamatan pasien dengan mutu pelayanan, yaitu cara kita melayani sesuai standar Kementerian Kesehatan,” ujar Nurmila.

Menurutnya, RSUD Jaraga Sasameh Buntok merupakan fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL). Dalam mekanisme pelayanan kesehatan, pasien dari fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas dapat dirujuk ke rumah sakit apabila membutuhkan penanganan lebih lanjut.

Namun, kemampuan pelayanan rumah sakit tetap disesuaikan dengan tipe, fasilitas, tenaga medis, serta layanan spesialis yang tersedia.

Nurmila mencontohkan, sejumlah kasus yang membutuhkan penanganan dokter spesialis tertentu, seperti bedah ortopedi, harus dirujuk ke rumah sakit tipe B yang memiliki fasilitas dan tenaga spesialis sesuai kebutuhan pasien.

“Misalnya untuk kasus bedah tertentu yang membutuhkan dokter spesialis bedah ortopedi, biasanya harus dirujuk ke rumah sakit tipe B yang memiliki layanan tersebut,” jelasnya.

Ia menambahkan, keberadaan dokter spesialis tertentu di suatu rumah sakit tidak serta-merta mengubah ketentuan klaim pelayanan kepada BPJS. Pelayanan tetap mengacu pada tipe dan kewenangan rumah sakit yang telah ditetapkan.

Dalam konteks keselamatan pasien, proses rujukan menjadi bagian penting dari pelayanan. Rumah sakit tidak diperbolehkan memaksakan penanganan apabila kondisi pasien telah berada di luar kemampuan fasilitas dan sumber daya yang tersedia.

“Misalnya kasus stroke dengan kondisi tertentu yang sudah berada di luar batas kemampuan rumah sakit kita. Tidak boleh kita memaksakan diri untuk merawat di sini. Itu juga menjadi bagian dari ketentuan pelayanan dan dapat menjadi temuan BPJS,” katanya.

Lebih lanjut, Nurmila menjelaskan bahwa aspek keselamatan pasien dalam akreditasi mencakup berbagai tahapan pelayanan. Mulai dari ketepatan pemberian obat, kelengkapan dokumen, hingga pencatatan rekam medis pasien menjadi bagian yang harus memenuhi standar.

RSUD Jaraga Sasameh Buntok juga telah menerapkan sistem rekam medis elektronik. Sistem tersebut diharapkan mampu mendukung ketersediaan informasi pasien secara lebih lengkap dan terintegrasi, sehingga tenaga kesehatan dapat memperoleh informasi yang dibutuhkan dalam proses pelayanan dan pengambilan keputusan medis.

“Fokusnya untuk keselamatan pasien. Misalnya obat yang diberikan sudah sesuai standar dengan penyakitnya atau belum, kemudian dokumennya lengkap atau tidak. Rekam medis kita juga sudah menggunakan rekam medis elektronik dan informasi mengenai kondisi penyakit pasien harus lengkap,” pungkasnya.

Dengan demikian, proses akreditasi di RSUD Jaraga Sasameh Buntok tidak hanya dipandang sebagai pemenuhan administrasi, tetapi menjadi bagian dari upaya membangun budaya pelayanan yang aman, bermutu, terukur, dan sesuai dengan kemampuan rumah sakit.

Reporter : WIDIA ASTUTI